SURAT KERJASAMA PENERBITAN BUKU



SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
No. 01/035/SPP/AMG/V/2016

Pada saat ini, Hari: Jumat, Tanggal : , Bulan :  , Tahun : 2016
Kami yang bertandatangan dibawah ini:
Nama                           : Penerbit Aria Mandiri Group
Jabatan                        :
Alamat                        :
No hp                          :

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama                           :
Alamat                        : .....................................................................................................................
                                    ………………………………………………………………………………
No.Telp/HP/Fax          : ……………………………………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:




PASAL 1

  1. PIHAK KEDUA memberikan jaminan sebagai pemilik yang sah dari naskah yang berjudul........
  2. PIHAK KEDUA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK PERTAMA naskah yang diketik rapi siap untuk dicetak lengkap dan mudah dibaca, disertai dengan gambar-gambar, foto-foto, daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku
  3. Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua belah pihak

PASAL 2

  1. PIHAK KEDUA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian
         3.  PIHAK KEDUA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain           untuk diterbitkan dan dicetak.


PASAL 3
PIHAK PERTAMA bersedia menerbitkan naskah tersebut menjadi buku untuk keperluan PIHAK KEDUA dan untuk umum.

PASAL 4

1.      Untuk penerbitan buku tersebut PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA biaya pracetak sesuai harga paket yang dipilih sebesar: Rp. 250.000,-
2.      PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan fasilitas penerbitan sesuai dengan paket yang dipilih yakni, editing, layout, desain cover, pendaftaran ISBN, 1 eksemplar bukti
3.      PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga buku, setelah dihitung secara keseluruhan biaya produksi
4.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing berhak menjual/memasarkan buku untuk kepentingan pribadi dan umum
5.      PIHAK PERTAMA akan memberikan laporan penjualan buku dan mentransfer total royalti yang diperoleh dari penjualan buku yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA per-tanggal 5 tiap 3 bulannya
6.      Royalti yang dimaksudkan point (5) di atas Khusus penjualan dari pemesanan langsung di PIHAK PERTAMA dari umum

PASAL 5

1.      PIHAK KEDUA menerbitkan bukunya kepada PIHAK PERTAMA dengan system  penjualan Print On Demand
2.      Harga jual buku yaitu Rp. 31.450,-
3.      Harga dasar buku adalah Rp. 26.733,-
4.      Royalti penulis 15% dari harga jual buku yaitu RP. 4.717,-


PASAL 6

  1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu dimana PIHAK KEDUA membatalkan kerjasama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai

PASAL 7

  1. Apabila terjadi pelanggaran yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Kelas I.A. Bandung. Bila diperlukan.

PASAL 8

Kedua belah pihak menyatakan sepakat dan menyatakan surat kerjasama ini sah dan dibuat tanpa ada paksaan apapun.
PASAL 9
                                                                                                                
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
                                                                          

PASAL 10

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama redaksinya, di atas kertas bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.


                                                                                                Disepakati Pada:  20 Mei 2016






(Pimred. Aria Mandiri Group)                                                                   (Pemilik Naskah)
       PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Penerbit

Sajak Sang Pengembara